Prosedur Repatriasi Jenazah: Cara Pengiriman Jenazah Domestik dan Luar Negeri

Repatriasi jenazah adalah proses pemindahan atau pengiriman jenazah dari satu lokasi ke lokasi lain dalam jarak jauh, baik antar pulau (domestik) maupun antar negara (internasional), menggunakan moda transportasi udara atau darat.

Syarat Utama Pengiriman Jenazah via Kargo Udara

Maskapai penerbangan memiliki regulasi keamanan dan kesehatan yang sangat ketat mengenai pengiriman jenazah:

  1. Sertifikat Formalin (Embalming Certificate): Memastikan jenazah telah diawetkan secara medis untuk perjalanan jauh.
  2. Peti Standar Penerbangan (Peti Seng/Lapis Seng): Jenazah wajib dimasukkan ke dalam peti kedap udara yang dilapisi seng di bagian dalam untuk mencegah kebocoran cairan dan bau.
  3. Surat Izin Kargo dari Dinas Kesehatan & Kepolisian: Surat bebas penyakit menular dan surat izin angkut.

Dokumen Tambahan untuk Repatriasi Internasional

Jika jenazah dikirim dari atau ke luar negeri, dokumen berikut wajib dipenuhi:

  • Paspor Asli Almarhum/Almarhumah.
  • Surat Consular Notification dari Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal negara tujuan.
  • Sertifikat Kematian terjemahan resmi (Sworn Translator).

Pendampingan Repatriasi oleh Rumah Duka Kasih Damai

Rumah Duka Kasih Damai Bintaro memiliki pengalaman dalam memfasilitasi kebutuhan repatriasi jenazah, mulai dari pemulasaraan standar penerbangan, penyediaan peti seng khusus, hingga pengurusan dokumen kargo bandara Soekarno-Hatta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top