Saat menghadapi kedukaan, keluarga sering kali perlu memutuskan pilihan prosesi akhir bagi jenazah almarhum/almarhumah, yaitu Inhumasi (pemakaman di dalam tanah) atau Kremasi (pengabuan). Kedua metode ini memiliki karakteristik, persiapan, dan pertimbangan yang berbeda.
Pengertian dan Proses Inhumasi
Inhumasi adalah metode penguburan jenazah di dalam tanah secara utuh menggunakan peti atau tanpa peti (sesuai tata cara agama/kepercayaan).
- Persiapan: Membutuhkan lahan pemakaman (TPU/Makam Swasta), pengurusan izin sewa tanah, serta nisan pemakaman.
- Keunggulan: Memberikan lokasi fisik permanen bagi keluarga untuk berziarah secara berkala.
Pengertian dan Proses Kremasi
Kremasi adalah proses pembakaran jenazah beserta petinya di dalam oven pembakaran khusus (krematorium) dengan suhu tinggi hingga menjadi abu.
- Persiapan: Membutuhkan peti khusus kremasi (tanpa ornamen logam tebal), izin kremasi, serta tempat penyimpanan abu (guci abu).
- Keunggulan: Praktis, efisien dalam penggunaan lahan, dan abu dapat disimpan di rumah abu (columbarium) atau dilarung ke laut.
Pertimbangan Budaya, Agama, dan Biaya
| Faktor Pertimbangan | Inhumasi (Pemakaman Tanah) | Kremasi (Pengabuan) |
| Ketersediaan Lahan | Terbatas di area perkotaan | Tidak membutuhkan lahan tanah |
| Pilihan Peti | Peti kayu standar / tebal | Peti khusus kremasi (mudah terbakar) |
| Pilihan Akhir | Ziarah ke pemakaman | Simpan di Rumah Abu / Larung |
Apapun pilihan keluarga, Rumah Duka Kasih Damai Bintaro siap membantu penyiapan peti yang sesuai serta transportasi ambulans menuju lokasi pemakaman maupun krematorium tujuan.