Syarat dan Biaya Sewa Lahan Pemakaman (TPU) di Tangerang Selatan & Jakarta Selatan

Mendapatkan informasi transparan mengenai biaya dan prosedur sewa petak makam pemerintah sangat penting untuk menghindari kendala di hari pemakaman. Berikut rincian syarat dan ketentuan pengelolaan TPU di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Rincian Biaya Retribusi Pemakaman Resmi Pemerintah

Berdasarkan peraturan daerah setempat, biaya retribusi tanah makam TPU pemerintah tergolong sangat terjangkau karena disubsidi oleh dinas terkait. Biaya umumnya dibagi berdasarkan blok/zona makam (Blok AA1, AA2, A1, A2):

  • Sewa Petak Makam Baru (3 Tahun Pertama): Berkisar antara Rp0,- (beberapa program gratis Pemkot) hingga Rp100.000 – Rp150.000 tergantung kelas blok.
  • Biaya Perpanjangan Periodik: Dilakukan setiap 3 tahun sekali dengan besaran tarif yang telah ditentukan peraturan daerah.
  • Jasa Pemutihan / Gali Timbun: Biaya operasional petugas lapangan untuk penggalian dan penutupan makam.

Persyaratan Dokumen untuk Pengurusan Petak Makam

Untuk mengajukan sewa lahan makam di TPU Tangerang Selatan (seperti TPU Jombang atau TPU Menteng) maupun DKI Jakarta (seperti TPU Tanah Kusir), keluarga perlu melampirkan:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP & KK Almarhum/Almarhumah.
  3. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Makam.
  4. Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan oleh tim rumah duka).

Bagaimana Rumah Duka Membantu Koordinasi Pemakaman TPU

Proses pengurusan nomor petak makam di TPU sering kali memerlukan waktu serta koordinasi langsung dengan pengelola makam. Tim Rumah Duka Bintaro siap mendampingi keluarga dalam memproses perizinan TPU hingga mengoordinasikan jadwal kedatangan ambulans di lokasi pemakaman.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top